Baleg Terima Masukan Prolegnas 2015-2019 dari Elemen Masyarakat
Terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, hari ini, Rabu (28/1/2014) Badan Legislasi DPR (Baleg) menerima masukan dan usulan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Komnas Perempuan, LBH APIK, Jala PRT dan KAI (Kongras Advokat Indonesia).
Rancangan Undang-Undang yang diusulkan antara lain RUU Persamaan dan Keadilan untuk Perempuan, RUU Sistem Peradilan Keluarga, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Advokat.
Menurut Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo yang memimpin rapat tersebut, mengucapkan terima kasih atas masukan berbagai RUU yang disampaikan ke Baleg.
Firman menyatakan, bahwa RUU yang diusulkan sudah masuk dalam draft Rancangan Prolegnas 2015-2019.
“Setelah mendengarkan berbagai penjelasan, tentunya nanti kami juga akan melakukan harmonisasi bersama komisi-komisi terkait juga dengan pemerintah dan DPD RI untuk menentukan mana yang menjadi skala prioritas diurutan pembahasan di tahun 2015 sampai 2019,” ujar Firman di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Fiman menjelaskan ada Prolegnas jangka pendek yaitu tahunan dan ada Prolegnas jangka panjang yaitu lima tahunan.
Firman mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan masukan terkait prolegnas ini, tidak hanya menyampaikan usulan tersebut di Baleg saja, tapi juga disampaikan ke komisi-komisi terkait, DPD RI.
Hal ini dimaksudkan, agar memiliki sikap yang sama bahwa RUU yang diusulkan menjadi RUU yang sangat penting untuk dilakukan pembahasan.
Firman menegaskan, sukses daripada pembahasan RUU menjadi UU adalah ketika pemerintah juga ikut menyetujui . Pasalnya ada persepsi yang salah di masyarakat, seolah-olah pembahasan UU itu merupakan otoritas penuh DPR.
“Didalam UU kita tidak mengatakan seperti itu. RUU bisa disahkan menjadi UU ketika pemerintah juga ikut menyetujui. Biasanya disitu ada konflik kepentingan didalamnya,” tegas politisi Partai Golkar ini.
“Ketika konflik kepentingan itu tidak dilakukan loby-loby, maka UU itu menjadi deadlock dan ada UU sampai 11 tahun tidak selesai”, tambahnya.
Ia berharap, RUU yang disampaikan ini bisa diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. Khususnya UU tentang Advokat, karena DPR tidak mengenal Carry Over legilacy, maka harus kembali lagi dalam Prolegnas yang akan disusun.
“Ini (RUU Advokat) perjuangan masih panjang, sedangkan periode kemarin pembahasan tinggal 1 Pasal, tapi semuanya overhaul. Jadi jika ini tidak selesai jangan salahkan kami, pemerintah juga harus memiliki sikap yang sama,” tandas Firman. (sc), foto : riska arinindya/parle/hr.